Di negeri ini sangat banyak komisi-komisi, terutama di sektor pemerintahan. Sebut saja; Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan masih ada yang lainnya. Juga di DPR ada Komis I, Komisi II, Komisi III, dan seterusnya. Dan di DPRD ada Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan seterusnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Komisi mempunyai arti sekelompok orang yg ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dsb untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu.
Selain itu, kita juga mengenal bahwa kata Komisi yang dikaitkan dengan kata Uang, menjadi Uang Komisi . Menurut Kamus BesarBahasa Indonesia berarti imbalan (uang) atau persentase tertentu yg dibayarkan krn jasa yg diberikan.
Kembali pada judul di atas, Negeri Banyak Komisi, bisa jadi mengacu pada kedua hal tersebut; Sekelompok Orang, maupun Imbalan/Presentase. Menyikapi Komisi dalam artian Imbalan/Presentase, di setiap lini/sektor/unsur/bidang/sudut/aspek kehidupan sering bersentuhan dengan apa yang dinamakan Komisi ini. Jual beli ini itu, apalagi melalui perantara, ada komisi. [kalau untuk hal seperti itu mungkin sah-sah saja, tapi kalau untuk hal berikut:] Urus ini - urus itu, terutama yang berhubungan dengan pemerintahan, ditarik (ataupun menyetor) komisi. Padahal mungkin saja harusnya pengurusan itu bebas biaya apapun, dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar ataupun Gratifikasi. Bila demikian tentu ada indikasi yang kurang baik, misalnya saja pengurusan dapat diperlancar meski di luar ketentuan. Ataupun juga mentalitas mereka yang suka menarik pungutan atau menerima pemberian di luar ketentuan. Selamatkan negeri ini walaupun tanpa membentuk Komisi Penyelamat Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar